Apa Itu Sertifikasi Usaha Perjalanan Wisata ?
SERTIFIKASI USAHA PERJALANAN WISATA adalah
proses pemberian sertifikat kepada usaha Biro atau Agen Perjalanan
Wisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan
pengelolaan usaha Biro atau Agen Perjalanan Wisata melalui penilaian
kesesuaian standar usaha Perjalanan Wisata.
Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata WajibMenerapkan
Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan
melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata,
hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan
dan produktivitas usaha pariwisata.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya LSUP silahkah hubungi kami.
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar